Pelaku Penganiaya Anggota Banser Tasikmalaya Jadi Tersangka

Pelaku Penganiaya Anggota Banser

Pelaku Penganiaya Anggota Banser Tasikmalaya Jadi Tersangka Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan tiga tersangka kasus
penganiayaan terhadap anggota organisasi Islam Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya,
Jawa Barat, yang semuanya ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kejadian ini terjadi pada akhir pekan lalu, memicu perhatian masyarakat setempat dan berbagai organisasi masyarakat Korban, yang
merupakan anggota aktif Banser, dilaporkan mengalami luka serius akibat aksi kekerasan tersebut.

Penganiayaan ini bermula dari perselisihan yang terjadi di sebuah acara lokal, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Pelaku Penganiaya Anggota Banser

Tiga orang penganiaya anggota Banser Tasikmalaya jadi tersangka

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan penganiayaan,
” kata Kepala Seksi Humas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Jajang Kurniawan di Tasikmalaya, Sabtu.

Ia menuturkan kepolisian mendapatkan laporan adanya seorang anggota Banser yang dikeroyok oleh sekelompok anak muda di Kecamatan
Kadipaten, Tasikmalaya, 31 Desember 2024.

Polisi, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan lima orang, dua orang dinyatakan tidak terbukti bersalah,
dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

“Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya,” katanya.

Ia menyebutkan tiga tersangka yang ditahan yakni inisial RIY (22), GAN (20), dan DEN (21) yang sehari-harinya sebagai buruh harian lepas warga
Kabupaten Tasikmalaya, dengan korban inisial S (32) kader Banser di Kecamatan Kadipaten.

Peristiwa pengeroyokan itu, kata Jajang, bermula ketika korban melintas di lokasi kejadian melihat sekelompok pemuda terlihat sedang mabuk, kemudian
menegurnya karena dianggap mengganggu ketertiban lingkungan sekitar.

Teguran korban itu tidak diterima oleh pelaku, sehingga terjadi percekcokan yang akhirnya berujung pada pengeroyokan sampai korban menderita luka
dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“Korban mengalami luka serius di kepala dan sempat dilarikan ke Puskesmas Ciawi sebelum dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya kritis,” katanya.

Ia menyampaikan polisi selanjutnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku, lalu dilakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat
Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami motif para tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap pemuda kader Banser di daerah itu.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.