Kementerian ESDM Membantah Laporan maladministrasi RKAB

Kementerian ESDM Membantah Laporan

Kementerian ESDM Membantah Laporan maladministrasi RKAB Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah
laporan Ombudsman RI yang menyatakan terdapat maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
(RKAB) usaha pertambangan mineral dan batu bara pada 2021-2024.

Menurut pihak Kementerian ESDM, semua prosedur telah dilaksanakan sesuai regulasi dan transparansi yang berlaku.

Juru bicara Kementerian ESDM menegaskan bahwa mekanisme penyusunan RKAB telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Minerba dan aturan turunannya.

Kementerian ESDM Membantah Laporan

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Proses Persetujuan RKAB Tambang, Menteri ESDM harus Perbaiki

ESDM memastikan penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara dilakukan secara akuntabel
dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan,
” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno, di Jakarta, Jumat.

Temuan Ombudsman adalah pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan
persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ombudsman berpendapat, apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral
dan Batu Bara, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Sedangkan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja
dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bukan peraturan pemerintah/peraturan presiden.

Terkait hal tersebut, Kementerian ESDM menjelaskan kewenangan penerbitan RKAB oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) tidak harus
langsung berasal dari kewenangan atribusi dari peraturan pemerintah/peraturan presiden.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui beberapa hal,
di antaranya atribusi, delegasi, dan/atau mandat, sehingga Menteri ESDM yang memiliki kewenangan penerbitan RKAB dapat melakukan delegasi atau mandat
kepada Dirjen Minerba/Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba/Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba, sebagaimana saat ini tercantum di dalam Permen
ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.