Demokrat PPN 12 Persen Dipastikan Hanya Untuk Kalangan Atas Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan meminta
pemerintah untuk memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah, hanya berlaku
untuk kalangan masyarakat atas saja.
Hal ini disampaikan sebagai respons atas wacana kenaikan PPN yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, namun tidak membebani rakyat kecil.
Juru Bicara Partai Demokrat menyatakan bahwa struktur perpajakan harus adil dan berpihak kepada masyarakat yang paling rentan.
Demokrat PPN 12 Persen Untuk Kalangan Atas
Menurut dia, kebijakan PPN 12 persen secara selektif itu kebijakan yang tepat dalam menerapkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dia pun mendorong pemerintah untuk memastikan PPN yang pro rakyat.
“Kami mendukung kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong
pemerataan ekonomi,” kata Marwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan penerapan UU HPP tidak menyasar kepada kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako, kesehatan dan pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya.
Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu usulan dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI untuk tidak menerapkan UU HPP terhadap bahan pokok, pendidikan,
layanan kesehatan, serta obyek usaha lainnya, seperti UMKM.
“Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok,” kata Anggota Komisi XI DPR RI itu
Selain itu, dia mengapresiasi pemerintah yang menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif terhadap masyarakat dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1 persen ini
Ia mendorong pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus senilai Rp38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.
Partai Demokrat DPR RI. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” kata dia.