Beri Bantuan Hukum Gratis Andris Ingat Advokat Patuhi Kode Etik Bendahara Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi),
Andris Basril, mengingatkan para advokat agar tidak serampangan atau sembrono dalam memberikan layanan hukum, meskipun itu merupakan bantuan
hukum pro bono (cuma-cuma atau gratis).
Dalam acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan V yang diselenggarakan secara daring oleh DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bekerja
sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Andris menegaskan pentingnya penegakan kode etik dalam pemberian layanan hukum secara pro bono.
Beri Bantuan Hukum Gratis Patuhi Kode Etik
Ia menyatakan, meskipun pro bono tidak berbayar, advokat tetap harus mematuhi standar profesional dan kode etik yang berlaku.
“Jangan serampangan dalam memberikan pro bono. Ada sanksi yang bisa dijatuhkan jika advokat melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya.
Jika ada korban, misalnya klien yang merasa ditelantarkan oleh advokat dalam penanganan pro bono, mereka bisa mengadukan kepada Dewan Kehormatan Peradi
(DKP),” ujar Andris pada Minggu (19/1/2025).
Andris menjelaskan bahwa sanksi kode etik bagi advokat yang melanggar kewajibannya dalam memberikan layanan pro bono diatur dalam prosedur yang jelas
oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi.
Ia juga menegaskan bahwa pelaporan terhadap pelanggaran kode etik akan diproses sesuai ketentuan yang ada.
“Jika ada laporan, kita pasti disidang. Ini bukan sekadar omongan. Saya sendiri pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik saat memberikan pro bono
di PBH Peradi. Setelah diproses, DKP menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran karena prosedur yang saya jalankan sudah sesuai ketentuan,” ungkap Andris.
Andris menambahkan, penegakan kode etik ini merupakan bagian dari komitmen Peradi dalam menjaga profesionalisme anggotanya.
“Di Peradi, tidak ada yang kebal. Semua laporan masyarakat diproses tanpa melihat siapa pun advokat tersebut. Inilah yang membuat Peradi besar dan dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.
Andris juga mengingatkan kepada peserta PKPA yang kelak akan menjadi advokat agar menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk dalam memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang tidak mampu.
Ia mengingatkan bahwa kewajiban advokat untuk memberikan layanan pro bono diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, SK Peradi Nomor 16 Tahun 2009, dan Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010.