Dirnarkoba Polda Metro Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Di DWP Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris
Besar Polisi Donald Parlaungaan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan imbas kasus
Dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang dilakukan anggota polisi pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam kasus pemerasan yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Dirnarkoba Polda Metro Dipecat
Sanksi Dipecat Polda Metro tersebut dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB
pada Selasa (31/12/2024) hingga pukul 04.00 WIB pada Rabu (1/1/2025).
“Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Muhammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Dua orang lainnya yang mengikuti sidang tersebut adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).
Anam mengatakan personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi identitasnya tidak diungkapkan. Sementara personel
dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan.
“Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1),” ucapnya Atas putusan pemecatan
yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding.
“Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Divisi Profesi
dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik pada Selasa (31/12/2024).
Sidang itu akan dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan lantaran ada 18 orang anggota polisi yang diamankan terkait kasus dugaan pemerasan
terhadap sejumlah warga negara Malaysia itu.
Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
Masyarakat mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini, namun berharap agar pengawasan terhadap anggota kepolisian di lapangan diperketat.